Padangsidimpuan, Balai POM di Toba melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui media cetak di Kota Padangsidimpuan pada 14 dan 15 September 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai keamanan Obat dan Makanan, khususnya terkait Antimicrobial Resistance (AMR) serta Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB).
Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistansi antimikroba merupakan kondisi ketika mikroorganisme menjadi kebal terhadap obat antimikroba, sehingga pengobatan terhadap infeksi menjadi lebih sulit. Salah satu antimikroba yang banyak dikenal masyarakat adalah antibiotik.
Dalam rangka edukasi AMR, petugas Balai POM di Toba mengunjungi sejumlah sarana kefarmasian di Kota Padangsidimpuan dan menempelkan poster edukasi mengenai AMR. Petugas juga berdiskusi dengan pengelola sarana terkait praktik pembelian antibiotik serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung jawab.
Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan antimikroba yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko terjadinya resistansi antimikroba. Namun, upaya mencegah resistansi antimikroba tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat. Pemilik dan pengelola sarana kefarmasian juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan antimikroba dilakukan secara bijak dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan ini, petugas Balai POM di Toba mengajak pemilik dan pengelola sarana kefarmasian untuk turut menyampaikan informasi mengenai penggunaan antimikroba yang tepat. Sebagai salah satu media edukasi, poster AMR ditempel di sarana kefarmasian agar informasi tersebut dapat dibaca oleh masyarakat yang datang dan menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam menggunakan antimikroba.
Melalui poster dan edukasi yang diberikan, masyarakat diingatkan untuk menerapkan 4T dalam penggunaan antimikroba, yaitu:
- Tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter untuk tujuan swamedikasi.
- Teruskan pengobatan dengan antimikroba yang diresepkan walaupun kondisi sudah membaik.
- Tidak membuang antimikroba yang rusak atau kedaluwarsa sembarangan.
- Tegur dan laporkan jika mengetahui ada pihak atau sarana lain yang menjual antimikroba secara sembarangan atau tanpa resep dokter.
Dengan adanya kolaborasi antara Balai POM di Toba, sarana kefarmasian, dan masyarakat, edukasi mengenai penggunaan antimikroba diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Informasi yang tersedia di sarana kefarmasian diharapkan tidak hanya menjadi bahan bacaan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak menggunakan antimikroba dan bersama-sama berperan dalam mencegah resistansi antimikroba.
Selain edukasi AMR, Balai POM di Toba juga melaksanakan KIE terkait IP CPPOB secara langsung kepada pelaku usaha pangan olahan. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan.
Petugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam kegiatan produksi. Penerapan CPPOB membantu pelaku usaha menjaga proses produksi agar pangan yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan dan mutu.
Sebagai bahan pendukung, petugas juga menyerahkan leaflet IP CPPOB kepada pelaku usaha. Leaflet tersebut dapat dibaca kembali dan dimanfaatkan sebagai pedoman dalam menerapkan prinsip-prinsip CPPOB pada kegiatan produksi pangan olahan.
Melalui kegiatan KIE ini, Balai POM di Toba berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan antimikroba secara bijak dan ikut berperan dalam mencegah resistansi antimikroba. Di sisi lain, pelaku usaha pangan olahan diharapkan semakin memahami pentingnya penerapan CPPOB serta terdorong untuk memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dalam proses produksinya.
Balai POM di Toba terus berkomitmen untuk hadir memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun kegiatan usaha demi terwujudnya Obat dan Makanan yang aman dan bermutu.