Profil PPID Pelaksana

SEJARAH PPID PELAKSANA BALAI POM DI TOBA

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pelaksanaannya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 beserta peraturan pelaksana lainnya.

Melalui regulasi tersebut, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melindungi masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara profesional. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM pada tahun 2011 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM.

Dalam perkembangannya, PPID BPOM terus melakukan berbagai penyempurnaan guna menghadirkan layanan informasi yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi, BPOM melakukan penyesuaian struktur organisasi PPID pada tahun 2025 melalui Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025. Perubahan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan BPOM.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID BPOM, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kepala Balai POM di Toba selaku PPID Pelaksana menetapkan susunan keanggotaan PPID Pelaksana Balai POM di Toba melalui Keputusan Kepala Balai POM di Toba Nomor HK.02.02.5B.07.26.46 Tahun 2026. Struktur PPID Pelaksana Balai POM di Toba terdiri atas:

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi;
Bidang Dokumentasi dan Arsip; dan
Petugas Pelayanan Informasi.

Melalui PPID Pelaksana Balai POM di Toba, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID Pelaksana Balai POM di Toba senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam setiap pelayanan informasi yang diberikan.

PROFILE KEPALA BALAI POM DI TOBA

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
  2. Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik 
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik 
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sarana