Rosalina Manalu, S.I.Kom
Informasi dan Komunikasi, Sertifikasi, Pendampingan UMKM
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00 WIB
Aisyah Panggabean, S.T.P
Informasi dan Komunikasi, Sertifikasi, Pendampingan UMKM
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00 WIB
M. Ikbal, S.Farm
Informasi dan Komunikasi, Sertifikasi, Pendampingan UMKM
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00 WIB
Hermin Panjaitan, S.Farm, Apt
Informasi dan Komunikasi, Sertifikasi, Pendampingan UMKM
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00 WIB
Theresia Veronika, S.K.M
Informasi dan Komunikasi, Sertifikasi, Pendampingan UMKM
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00 WIB
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Pengajuan PB UMKU Izin Penerapan CPPOB melalui OSS dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Pastikan Anda telah memiliki Hak Ases OSS berupa Username dan Password, yang dikirim ke email yang dicantumkan ketika mendaftar
3. Klik Masuk
4. Masukan Username, Password, dan kode Captcha. Kemudian klik Masuk
5. Selanjutnya, akan tampil halaman Beranda. Silahkan Klik PB-UMKU dan pilih menu Permohonan Baru
6. akan tampil Daftar Kegiatan Usaha yang telah didaftarkan sesuai dengan NIB perusahaan Anda.
7. Kemudian pilih KBLI CPPOB yang akan didaftarkan, untuk pengajuan PB-UMKU.
8. Kemudian, klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
9. Pilih Perizinan Berusaha UMKU yang akan diajukan: Pilih Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
10. Kemudian, pilih Daftar kegiatan Usaha : Seluruh
11. Klik Lanjut dan akan muncul ID Izin untuk KBLI yang akan diajukan.
12. Pilih Perizinan UMKU yang akan diajukan dan klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU Di Sistem K/L., secara otomatis anda akan diarahkan ke laman e-Sertifikasi.
13. untuk melakukan pendaftaran perusahaan, Silahkan isi Data industri, penanggung jawab dan data pendukung.
14. pada data industri, silahkan lengkapi data nama industri, NPWP, bidang usaha, nama pimpinan, jumlah karyawan, nomor dan tanggal akte pendirian, nama notaris, dan nomor izin usaha
15. pada data penanggung jawab, silahkan lengkapi data penanggung jawab yang dapat dihubungi terkait pengajuan izin penerapan cppob
16. Pada data pendukung, ceklist komoditi industri pangan, kemudian isi nilai aset sesuai dengan yang tertera pada akun OSS anda.
17 Lalu ceklist pernyataan bahwa data dapat divalidasi, isi kode captcha, kemudian klik Daftar sekarang.
18. anda akan kembali ke halaman depan esertifikasi, dan terdapat notifikasi bahwa data perusahaan anda akan diverifikasi terlebih dahulu
19. Selanjutnya, anda akan menerima email bahwa data registrasi anda telah diterima. silahkan menunggu email konfirmasi setelah data registrasi akun anda divalidasi. username dan password akun esertifkasi anda akan dikirimkan melalui email dengan timeline 3 hari kerja
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Karena Izin Penerapan CPPOB merupakan salah satu ketentuan berusaha dan perizinan berbasis elektronik yang termasuk ke dalam pembagian tingkat risiko usaha tinggi sehingga outputnya dalam bentuk izin.
Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Jika status pengajuan pada sistem esert telah "terbit sertifikat", namun sertifikat belum muncul pada akun OSS, maka mohon melaporkan kendala ini ke Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui jalur konsultasi (live chat, wa konsul, konsul tatap muka). dengan melampirkan Nama Industri, nomor evaluasi, dan Id Izin pengajuan
Dapat mengajukan email ke wasprodpangan@pom.go.id dengan malampirkan dokumen NIB dan capture nama proyek/usaha di OSS
Untuk saat ini PSB sudah berubah menjadi Izin Penerapan CPPOB, sehingga surat rekomendasi PSB tidak bisa langsung dikonversi menjadi Sertifikat CPPOB dikarenakan ada perbedaan sistem antara PSB dengan Izin Penerapan CPPOB khususnya yaitu harus mendaftar melalui OSS RBA untuk mendapatkan Id OSS yang akan digunakan dalam pengajuan Izin Penerapan CPPOB melalui sisten E - Sertifikasi.
Izin Penerapan CPPOB hanya berlaku untuk pangan dengan risiko rendah dan sedang. Izin Penerapan untuk pangan risiko tinggi adalah Izin Penerapan PMR
Pada pengajuan CPPOB Pendaftaran tetap ada audit sarana, pelaksanaan audit ini disesuaikan dengan skala usaha.
Berdasarkan PerBPOM Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Produsen dalam melakukan kegiatan produksi pangan olahan sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB
1. Lokasi
2. Bangunan
3. Fasilitas Sanitasi
4. Mesin dan Peralatan
5. Bahan
6. Pengawasan Proses
7. Produk Akhir
8. Laboratorium
9. Karyawan
10. Pengemas
11. Label dan Keterangan Produk
12. Penyimpanan
13. Pemeliharaan dan Program Sanitasi
14. Pengangkutan
15. Dokumentasi dan Pencatatan
16. Pelatihan
17. Penarikan Produk
18. Pelaksanaan Pedoman
Karena dengan menerapkan CPPOB maka Perusahaan / sarana produksi dapat :
- Memproduksi dan menyediakan pangan olahan yang aman dan layak bagi konsumen
- Mempertahankan atau meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pangan olahan yang diproduksi
- Meningkatkan daya saing industri
Penilaian terhadap kesiapan CPPOB dalam melakukan produksi pangan olahan dikenal sebagai PSB (penilaian dilakukan sebelum registrasi pangan olahan atau belum dilakukan produksi massal, sehingga penilaian dapat dilakukan saat trial).
Sejak terbitnya PerBPOM Nomor 22 Tahun 2021, PSB berubah menjadi Izin Penerapan CPPOB Pendaftaran yang dilakukan melalui website https://e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan OSS RBA.
Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan