Tapanuli Utara – Dalam rangka memastikan obat yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan ketentuan penandaan, Balai POM di Toba melaksanakan kegiatan sampling obat pada 1 Juli 2026 di sarana distribusi obat dan sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan sampling merupakan salah satu bentuk pengawasan post-market yang dilakukan secara rutin oleh Balai POM di Toba terhadap obat yang telah beredar di masyarakat. Pengambilan sampel dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based sampling), yaitu memprioritaskan produk yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi untuk dilakukan sampling dan pengujian. Pendekatan ini bertujuan agar pengawasan lebih efektif dan tepat sasaran dalam mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang berlaku.
Sampel obat yang diambil dari sarana distribusi obat dan sarana pelayanan kefarmasian selanjutnya akan diuji di laboratorium untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pengambilan sampel ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa label atau penandaan pada obat telah sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh Badan POM, sehingga informasi yang diterima masyarakat akurat dan sesuai dengan ketentuan.
Melalui pelaksanaan sampling ini, Balai POM di Toba terus memperkuat pengawasan terhadap obat yang beredar sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Hasil pengujian laboratorium akan menjadi dasar dalam menentukan kesesuaian mutu produk serta tindak lanjut pengawasan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagai upaya perlindungan diri, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan dalam kondisi baik, Label jelas dan lengkap, memiliki Izin Edar, serta tidak melewati Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.