Balai POM di Toba Perkuat Perlindungan Masyarakat melalui Pengawasan Obat dan Pangan

24-07-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 112 kali

Dalam rangka memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, Balai POM di Toba melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan pada 21–23 Juli 2026. Kegiatan tersebut meliputi pemusnahan produk tanpa izin edar, sampling sediaan farmasi dan pangan olahan, serta pembinaan kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan di sarana distribusi, Balai POM di Toba melaksanakan pemusnahan produk tanpa izin edar di Kabupaten Mandailing Natal. Produk yang dimusnahkan diketahui tidak memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak layak untuk diedarkan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen Balai POM di Toba dalam mencegah peredaran produk ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, Balai POM di Toba melaksanakan kegiatan sampling sediaan farmasi dan pangan olahan di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari pengawasan post-market. Sampel yang telah diambil selanjutnya akan diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Balai POM di Toba terus memastikan bahwa sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar yang ditetapkan sehingga aman digunakan dan dikonsumsi.

Selama pelaksanaan pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan. Pelaku usaha diimbau untuk hanya memperdagangkan produk yang telah memiliki izin edar, diperoleh melalui jalur distribusi resmi, serta disimpan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pembinaan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib sekaligus mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Balai POM di Toba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi diri dan keluarga dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat, sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Balai POM di Toba.

Sarana