Toba, Balai POM di Toba turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba pada Rabu, 9 September 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Kehadiran Balai POM di Toba dalam kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan Obat dan Makanan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Balai POM di Toba turut mengikuti proses pemusnahan barang bukti bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait. Keterlibatan ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Balai POM di Toba dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat terus terjalin dan diperkuat, sehingga upaya pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi juga didukung dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Balai POM di Toba berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan masyarakat serta mewujudkan Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.