Balai POM di Toba Verifikasi IP CPPOB UMK di Kota Padangsidimpuan

07-09-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 152 kali

Padangsidimpuan, Balai POM di Toba melaksanakan kegiatan verifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Padangsidimpuan pada Jumat, 4 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha menerapkan proses produksi pangan olahan yang memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan.

Verifikasi IP CPPOB merupakan kegiatan untuk menilai kesesuaian penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana produksi pangan olahan sebagai salah satu bentuk pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu pangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Balai POM di Toba melakukan verifikasi langsung pada salah satu sarana pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan. Petugas melihat dan menilai kesesuaian penerapan aspek-aspek CPPOB di sarana produksi, termasuk kondisi sarana dan prasarana, proses produksi, higiene dan sanitasi, serta aspek lain yang berkaitan dengan keamanan dan mutu produk pangan olahan.

Selain melakukan verifikasi, petugas juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait penerapan CPPOB. Edukasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya konsistensi dalam menerapkan prinsip keamanan dan mutu pangan pada setiap tahapan proses produksi.

Melalui kegiatan ini, Balai POM di Toba mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan dan mempertahankan pemenuhan ketentuan dalam proses produksinya. Pelaku usaha juga diharapkan tetap menjaga komitmen dalam menghasilkan pangan olahan yang aman dan bermutu, karena keamanan dan kesehatan konsumen merupakan hal yang utama.

Balai POM di Toba akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat serta mendorong UMK pangan olahan untuk tumbuh dan berkembang dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sarana