Dalam rangka memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, Balai POM di Toba melaksanakan kegiatan pengawasan berupa sampling kosmetik di Kabupaten Toba pada 20 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa sarana distribusi, yaitu toko kosmetik dan swalayan yang menjadi titik peredaran produk kosmetik yang dikonsumsi masyarakat.
Sampling kosmetik ini merupakan bagian dari pengawasan post-market yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampel yang diambil selanjutnya akan dilakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Toba terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat, guna meminimalkan risiko penggunaan produk yang tidak aman serta melindungi kesehatan konsumen.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya memastikan produk kosmetik yang diedarkan telah memiliki izin edar dan diperoleh melalui jalur distribusi yang resmi. Pelaku usaha juga diimbau untuk lebih selektif dalam menerima dan memperdagangkan produk kosmetik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Balai POM di Toba juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat di wilayah Kabupaten Toba.