Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir bersama Loka POM di Kabupaten Toba Melakukan Bimbingan Teknis Pengelolaan

21-04-2026 Loka POM di Kabupaten Toba Samosir Dilihat 78 kali

Samosir, Dalam rangka Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) Loka POM di Kabupaten Toba bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dalam kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Fasilitas pelayanan Kesehatan, Fasilitas Lain, dan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan di Kabupaten Samosir. Kegiatan ini dilakukan di Aula Hotel Sitio-tio, Kec. Pangururan, Kab. Samosir pada tanggal 20 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pemilik atau penanggung jawab Apotek, Toko Obat, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit dan Praktik Bidan Mandiri.  

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya meminta agar semua peserta mengikuti Bimtek dengan baik sehingga dapat mengerti secara teknis dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Melalui pertemuan ini juga beliau mengharapkan agar tercapai satu pemahaman dan komitmen bersama untuk menjalankan penyelenggaraan kesehatan kepada masyarakat dalam hal pengendalian resistensi antimikroba di Kabupaten Samosir.

Penyampaian materi oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Toba, Tumiur Gultom, S.Farm., Apt. tentang Pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian khususnya apotek dan toko obat sesuai peraturan BPOM no 5 Tahun 2026, pedoman pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di Hypermarket Supermarket, dan Minimarket (HSM), Hasil pengawasan pengelolaan obat di sarana pelayanan kefarmasian di kabupaten Samosir, serta Pengendalian resisteni Antimikroba. Peserta bimtek mengikuti kegiatan dengan sangat antusias, hal ini tampak ketika sesi diskusi beberapa pertanyaan dan masukan yang disampaikan kepada narasumber.

Melalui Bimtek tersebut diharapkan setiap pihak terkait dengan pelayanan kesehatan dapat bersama-sama meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab. Beberapa poin yang ditekankan dalam Bimtek tersebut adalah: Bagi tenaga kesehatan diharapkan memastikan pemberian resep yang rasional, sesuai indikasi, dan tidak mengelola obat diluar daftar obat yang diijinkan, Bagi sarana distribusi obat (khususnya apotek) agar tidak memperjual-belikan atau menyerahkan antibiotik tanpa resep dari dokter, bagi sarana toko obat agar tidak menyediakan serta menyerahkan antibiotik kepada pasien.

Pada acara ini juga seluruh peserta memperoleh poster edukatif yang berisi informasi tentang upaya pencegahan resistensi antimikroba yang akan di pasang pada area yang mudah diakses masyarakat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sarana