Dalam rangka pengawalan keamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri Tahun 2025/1446 H, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam hal ini Loka POM di Kabupaten Toba, melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas Pangan) untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan oleh Loka POM di Kabupaten Toba antara lain pemeriksaan pada sarana peredaran pangan, sampling produk (takjil) dan pengujian cepat (rapid test) terhadap takjil. Pemeriksaan terhadap sarana peredaran pangan meliputi distributor, toko, grosir, minimarket, ritel tradisional, pasar tradisional dan para pembuat/penjual parsel.
Pelaksanaan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dimulai pada tanggal 26 Februari s.d 21 Maret 2025 di beberapa wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Toba, antara lain di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Toba. Kegiatan ini dilaksanakan pada sore hari sekitar pukul 17.00, bertepatan dengan adanya penjualan takjil di bulan Ramadan.
Kegiatan intensifikasi pengawasan difokuskan pada produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak, selain itu dilakukan juga pengambilan sampel pangan takjil buka puasa untuk selanjutanya dilakukan pengujian cepat. Paramater pengujian yang dilakukan adalah untuk bahan-bahan yang dilarang ditambahkan pada produk pangan seperti Formalin, Rhodamin B, Metanil Yellow dan Boraks.
Jika ditemukan produk pangan yang tidak memenuhi syarat, petugas Loka POM di Kabupaten Toba meminta kepada pelaku usaha dan/atau pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tersebut, jika ditemukan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dilakukan pemisahan dan pendataan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Petugas juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjual produk pangan yang aman, bermutu dan yang pastinya harus memiliki izin edar, selain itu pelaku usaha juga dihimbau agar lebih teliti dan bijak dalam memilih pemasok atau supplier pangan.
Di sisi lain, Loka POM di Kabupaten Toba juga mengajak masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam membeli produk pangan. Badan POM mendorong agar masyarakat tetap berhati-hati dan aktif melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) saat melakukan pembelian produk pangan. Pengecekan Izin Edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile. Untuk pembelian pangan takjil dapat dilakukan dengan memperhatikan ciri-ciri fisik dari produk tersebut, dari segi warna yang mencolok, rasa, bau atau tekstur.