Loka POM di Toba Awasi Peredaran Mi Kuning di Balige

10-10-2025 Loka POM di Kabupaten Toba Samosir Dilihat 135 kali

Toba, Petugas Loka POM di Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan sampling dan uji cepat formalin terhadap produk mi kuning yang beredar di Pasar Balige, Pasar Pelabuhan, serta warung bakmi di sekitaran Balige pada 10 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan setelah Loka POM Toba melaksanakan pengawasan intensif pada Agustus 2025, ketika sebagian besar sampel mi kuning yang beredar diketahui mengandung formalin. 

Pelaksanaan pengawasan kali ini bertujuan untuk memastikan peredaran produk mi kuning yang aman dan bebas dari bahan berbahaya di wilayah Kabupaten Toba. Dari hasil uji cepat yang dilakukan, sebagian besar produk telah memenuhi syarat (negatif formalin). Menariknya, produk yang memenuhi syarat tersebut untuk sementara berasal dari produsen di wilayah Toba. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan produsen lokal terhadap ketentuan keamanan pangan, sehingga perlu terus didukung dan diberdayakan sebagai bagian dari penguatan UMKM pangan lokal yang berdaya saing dan aman dikonsumsi masyarakat. Namun, masih ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi persyaratan yaitu mengandung formalin, yang diketahui berasal dari produsen di luar wilayah Toba.

Terhadap produk yang terbukti mengandung formalin, petugas melakukan pengamanan terhadap produk tersebut, dan selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan jumlah total 47,5 kg mi kuning. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif, menyerahkan produk secara sukarela tanpa keberatan.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan pembinaan kepada pedagang, menekankan pentingnya hanya menjual produk yang aman dan bebas dari bahan berbahaya atau dilarang. Pedagang juga diimbau untuk sementara waktu menghentikan pembelian dari penyalur yang diduga memasok produk mengandung formalin, serta disarankan untuk mengganti penyalur setelah memastikan kredibilitas dan legalitas usahanya. Sebagai bentuk komitmen, para pedagang menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual mi kuning yang mengandung formalin dan hanya membeli dari penyalur resmi.

Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan kepada para penyalur atau distributor mi kuning melalui komunikasi telepon. Dalam pembinaan tersebut, ditekankan pentingnya memastikan produk pangan yang dijual aman, legal, dan bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, serta agar penyalur mengutamakan produsen rekam jejak yang baik.

Sebagai bagian dari edukasi masyarakat, petugas juga mengimbau pengunjung pasar dan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan, serta membiasakan diri melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan.

 

Sarana