Loka POM Kabupaten Toba Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Padangsidimpuan

27-01-2026 Loka POM di Kabupaten Toba Samosir Dilihat 138 kali

Padangsidimpuan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Toba melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap berbagai sarana di wilayah Kota Padangsidimpuan pada tanggal 21–22 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan obat dan makanan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sarana pelayanan kefarmasian yang meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan obat. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki oleh pengelola sarana. Selain itu, dilakukan pula pengawasan terhadap penyerahan antibiotik, dengan hasil bahwa sebagian besar sarana pelayanan kefarmasian telah menyerahkan antibiotik sesuai dengan resep dokter.

Selain sarana pelayanan kefarmasian, pengawasan juga dilakukan terhadap sarana distribusi kosmetik dan pangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Terhadap temuan tersebut, petugas melaksanakan tindakan pengamanan produk berupa pemisahan dan pengembalian kepada pihak pemasok sesuai ketentuan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak memperdagangkan produk tanpa izin edar dan senantiasa memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang sedang dalam status penarikan kembali (recall), yaitu S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa produk tersebut tidak ditemukan beredar pada sarana distribusi pangan olahan di Kota Padangsidimpuan.

Melalui kegiatan ini, Loka POM di Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara rutin dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Loka POM di Kabupaten Toba juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan, serta menggunakan obat, khususnya antibiotik, secara bijak sesuai resep dokter sebagai upaya mencegah terjadinya resistensi antimikroba.

Sarana