Loka POM Toba Dampingi UMKM Keripik di Tapanuli Utara Ajukan Izin CPPOB

01-08-2025 Loka POM di Kabupaten Toba Samosir Dilihat 135 kali

Toba, Pada tanggal 31 Juli 2025, Loka POM di Kabupaten Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha kecil dengan melaksanakan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tapanuli Utara. Pendampingan kali ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha keripik nanas dalam proses pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Loka POM Toba secara aktif memandu pelaku usaha untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan yang dibutuhkan. Proses ini juga diikuti dengan klarifikasi seputar tahapan produksi, agar informasi yang disampaikan bisa dituliskan dengan jelas dalam dokumen pengajuan.

Izin Penerapan CPPOB merupakan dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan. Dengan menerapkan CPPOB, pelaku usaha dapat memproduksi pangan olahan yang aman dan layak konsumsi, mempertahankan kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing produknya di pasar yang lebih luas.

Rotua, pelaku UMKM keripik yang mengikuti pendampingan, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Kami terbantu dengan pendampingan ini untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam rangka pengajuan IP CPPOB,” ujarnya. Ia berharap proses ini dapat memperkuat legalitas usahanya sekaligus membuka peluang lebih besar untuk memasarkan produknya.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Loka POM Toba terus berupaya memberdayakan UMKM di daerah, khususnya dalam aspek keamanan pangan. Sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri pangan lokal yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

Sarana