Loka POM Toba Gelar Bimbingan Teknis bagi Distributor Obat Bahan Alam (OBA): Perkuat Pengawasan terhadap Produk Mengandung BKO (Bahan Kimia Obat)

12-09-2025 Loka POM di Kabupaten Toba Samosir Dilihat 130 kali

Toba, Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Obat Bahan Alam (OBA), Loka POM di Kabupaten Toba menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Distributor Obat Bahan Alam, yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha serta membangun sinergi lintas sektor dalam pengawasan terhadap OBA yang berpotensi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari 9 kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Toba. Peserta terdiri dari pelaku usaha dan penanggung jawab distribusi Obat Bahan Alam, seperti pemilik toko herbal, toko obat, dan apotek. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari organisasi profesi, kalangan akademisi, serta sejumlah instansi pemerintah daerah, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Kehadiran perwakilan media lokal turut memperkuat upaya penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas.

Acara dibuka oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Toba, yang menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Obat Bahan Alam tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh satu pihak saja. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan organisasi profesi untuk memastikan bahwa produk OBA yang beredar terjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya. Melalui kegiatan ini, beliau berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengawasan produk OBA, serta mendukung penerapan regulasi yang berlaku secara konsisten.

Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Loka POM Toba, yang memaparkan bahwa kandungan Bahan Kimia Obat dalam OBA sangat berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi produk semacam ini dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan hati dan ginjal, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, pelaku usaha didorong untuk hanya mendistribusikan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM, serta menjauhi praktik penjualan produk ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Ia juga menekankan bahwa tindakan mengedarkan OBA tanpa izin edar atau yang mengandung BKO merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan aktif melakukan pengecekan legalitas produk melalui cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile dan BPOM e-Penjelasan Publik sebagai sumber informasi terpercaya yang dapat diakses masyarakat luas.

Dalam kesempatan ini, peserta juga diajak untuk turut serta menyebarluaskan informasi apabila ditemukan produk OBA yang masuk dalam daftar public warning, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Peran media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan dan edukasi keamanan produk.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami regulasi terkait peredaran Obat Bahan Alam, serta berkomitmen untuk hanya mendistribusikan produk yang aman, legal, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan bersama, pengawasan OBA diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Sarana