Toba, Dalam rangka mendukung pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak di Sarana Pelayanan Kesehatan dan Sarana Pelayanan Kefarmasian, Loka POM di Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Antimicrobial Resistance (AMR) di Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan pada 16 dan 23 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengendalian resistensi antimikroba dan mendorong penggunaan antibiotik secara bijak, yaitu tepat indikasi, tepat dosis, tepat lama penggunaan, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, serta mendukung penggunaan obat secara rasional di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap sarana pelayanan kefarmasian, meliputi apotek dan toko obat. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan sarana dalam penyerahan antibiotik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya kewajiban penyerahan antibiotik berdasarkan resep dokter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Terhadap temuan tersebut, petugas Loka POM Toba melakukan pembinaan dan edukasi kepada penanggung jawab sarana guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada toko obat tidak ditemukan penyerahan antibiotik karena toko obat tidak mengelola obat keras, sehingga pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan intensifikasi pengawasan yang dilaksanakan pada dua tahap ini, Loka POM di Kabupaten Toba berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan sarana pelayanan kefarmasian serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini diharapkan dapat menekan laju resistensi antimikroba dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan antibiotik yang tidak rasional.