Toba, Loka POM di Kabupaten Toba melaksanakan pemusnahan produk pangan yang terbukti mengandung bahan berbahaya formalin pada tanggal 21 Agustus 2025, bertempat di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan pangan yang dilakukan pada tanggal 14,15 dan 20 Agustus 2025 di sejumlah titik, yaitu Pasar Balige, Pasar Porsea, sekitaran Venue Bontean Balige dan warung Bakmi sekitaran Balige.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk yang paling banyak teridentifikasi mengandung formalin adalah mi kuning. Total mie kuning yang dimusnahkan mencapai 467,7 kilogram, dan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengawasan.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan lintas sektor Pemerintah Kabupaten Toba, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, serta BPBD Kabupaten Toba. Kehadiran para pihak terkait menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi dalam memastikan pangan yang beredar di tengah masyarakat tetap aman dan layak konsumsi.
Kepala Loka POM di Kabupaten Toba, Tumiur Gultom, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan masyarakat dari pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan. “Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa banyak tersedia pilihan pangan yang aman, sehat, dan bermutu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan, serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran pangan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Toba agar upaya pengawasan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya bersifat sementara,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Loka POM Toba meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menindaklanjuti setiap temuan secara profesional, serta memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar konsisten menjual produk yang aman dan layak konsumsi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya keamanan pangan, sehingga masyarakat semakin terlindungi dari risiko peredaran pangan berbahaya.