Padangsidimpuan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran Obat Bahan Alam (OBA) di wilayah Kota Padangsidimpuan pada 20 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan berisiko terhadap kesehatan.
Pengawasan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan peredaran obat dan makanan.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan pada dua lokasi penyimpanan barang dan menemukan sejumlah Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (OBA TIE) yang disimpan dan/atau diperdagangkan oleh pihak perorangan. Produk tersebut diketahui diperoleh dari Cilacap dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi dari penerima paket, diketahui bahwa produk tersebut hanya dititipkan oleh pihak perorangan.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan bahwa sejumlah produk Obat Bahan Alam tanpa izin edar tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan telah tercantum dalam Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM RI. Produk yang ditemukan antara lain Brastomolo, Gali-gali, Urat Naga, Tanduk Rusa, serta produk sejenis lainnya dengan jumlah keseluruhan ±1.300 bungkus.
Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindakan pemusnahan produk oleh penerima paket Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (OBA TIE). Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh petugas Loka POM di Kabupaten Toba, Lurah, Ketua Lingkungan, serta perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pemusnahan produk temuan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pihak perorangan agar tidak kembali menyimpan maupun memperdagangkan Obat Bahan Alam tanpa izin edar, serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diperdagangkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
Melalui kegiatan ini, Loka POM di Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari peredaran Obat Bahan Alam ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.
Loka POM di Kabupaten Toba mengimbau masyarakat untuk mengecek produk Obat Bahan Alam yang berpotensi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) melalui daftar Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM RI pada laman e-penjelasanpublikotsk.pom.go.id, sebelum membeli atau mengonsumsi produk tersebut, serta selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).