Loka POM Toba memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah kerjanya. Melalui pendampingan yang diselenggarakan, Loka POM Toba bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Sebagai lembaga pengawas obat dan makanan, Loka POM Toba bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan dan mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya pengawasan pre-market oleh BPOM.
Namun, pelaku usaha UMKM sering menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diterapkan dalam pengawasan pre-market BPOM. Pengawasan pre-market adalah tahapan evaluasi yang dilakukan untuk menilai keamanan, manfaat, dan mutu produk sebelum diedarkan di pasar. Kendala utama yang dihadapi oleh pelaku usaha adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar produk mereka sesuai dengan standar BPOM.
Untuk mengatasi kendala ini, Loka POM Toba memberikan pendampingan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan komprehensif mengenai pengawasan obat dan makanan kepada pelaku usaha UMKM. Pendampingan ini dilakukan melalui dua metode, yaitu bimbingan teknis secara langsung dan daring. Pendampingan langsung mengundang pelaku usaha untuk mengikuti sesi bimbingan yang memberikan wawasan mengenai cara memenuhi ketentuan dalam proses registrasi produk obat dan makanan.
Namun, untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas, Loka POM Toba juga menyelenggarakan pendampingan daring, melalui platform seperti Zoom. Sistem daring ini memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha yang tidak dapat hadir langsung ke kantor Loka POM Toba, yang sering kali memakan waktu dan biaya. Dengan pendampingan daring, pelaku usaha bisa mengikuti sesi sesuai dengan waktu yang telah disepakati, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan kegiatan dengan jadwal yang lebih fleksibel dan mengoptimalkan waktu serta sumber daya yang ada.
Salah satu keunggulan utama dari pendampingan daring adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Loka POM Toba, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Pendampingan daring ini juga memperluas jangkauan, mencakup pelaku usaha di daerah-daerah yang jauh dari kantor Loka POM Toba. Loka POM Toba memiliki 9 wilayah kerja, yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Sibolga, dan Kota Padang Sidimpuan. Dengan sistem ini, pendampingan dapat dilakukan sepanjang tahun, memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk mengikuti berbagai sesi yang membahas topik-topik yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Selain pendampingan daring, Loka POM Toba juga menyediakan layanan informasi HASIAN (HAsilkan sertifikaSI produk ANda). Layanan ini memberikan berbagai informasi terkait pendaftaran produk, seperti informasi pendaftaran dan contoh format dokumen pendaftaran yang mempermudah pelaku usaha dalam proses registrasi produk. Layanan ini dapat diakses melalui subsite Loka POM Toba di menu layanan atau di link https://toba.pom.go.id/layanan.
Tujuan utama dari pendampingan Loka POM Toba adalah memastikan pelaku usaha UMKM dapat memenuhi ketentuan dalam produksi Obat dan Makanan sesuai standar BPOM. Dengan mengikuti pendampingan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan cara produksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat memperoleh Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan Sertifikat Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikat ini sangat penting dalam pengawasan pre-market BPOM untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Melalui pendampingan ini, Loka POM Toba berupaya membantu UMKM untuk menghasilkan produk yang aman, bermanfaat, dan berkualitas tinggi. Produk yang memenuhi standar BPOM memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar, baik lokal maupun internasional. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan regulasi, tetapi juga bertujuan membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga mereka dapat bersaing di pasar yang semakin ketat dan berkembang.