Tapanuli Utara, Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, kegiatan pengawasan terhadap sarana produksi dan sarana distribusi Pangan Olahan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 19 Februari 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Dalam pengawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap sarana produksi AMDK dengan menitikberatkan pada proses produksi, penerapan higiene dan sanitasi, sistem penyimpanan, kelengkapan perizinan, serta kesesuaian label. Selain pemeriksaan fisik, pelaku usaha juga diberikan pembinaan dan edukasi guna memperkuat penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) agar standar keamanan pangan dapat dijaga secara konsisten.
Selain itu dalam rangka menjamin keamanan pangan serta melindungi masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Loka POM di Kabupaten Toba melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Tahap I pada sarana distributor pangan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas sarana, kondisi penyimpanan produk, masa kedaluwarsa, kemasan rusak, serta potensi peredaran pangan tanpa izin edar (TIE). Petugas juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjual produk pangan yang aman dan bermutu.
Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran pangan olahan di Kabupaten Tapanuli Utara semakin tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan optimal dalam mengonsumsi produk pangan olahan.