Sibolga, Dalam rangka memperkuat pengawasan serta memastikan keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, petugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan rutin serta sampling obat dan makanan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 20 hingga 22 April 2026.
Kegiatan ini mencakup pemeriksaan pada sarana distribusi sediaan farmasi di Pedagang Besar Farmasi (PBF), distribusi suplemen kesehatan dan kosmetik, sarana produksi pangan olahan khususnya industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), serta sarana pelayanan kefarmasian di klinik dan apotek. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada fasilitas lain seperti supermarket dengan fokus pada pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar di masyarakat.
Pada sarana distribusi, pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Sementara itu, pada sarana pelayanan kefarmasian, pengawasan diarahkan pada penerapan pengelolaan sediaan farmasi, termasuk narkotika, psikotropika, dan obat-obat tertentu (OOT). Adapun pada sarana produksi pangan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pengamanan terhadap produk kosmetik dan suplemen kesehatan tanpa izin edar (TIE), serta produk kosmetik kedaluwarsa untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik sarana dan/atau penanggung jawab guna memastikan pengelolaan sediaan farmasi dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan rekomendasi perbaikan agar sarana yang diperiksa segera melaksanakan tindakan korektif dan preventif (Corrective and Preventive Action/CAPA).
Selain kegiatan pemeriksaan, petugas juga melaksanakan sampling obat, obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan yang beredar untuk diuji di laboratorium guna memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan label.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan standar yang telah ditetapkan guna melindungi masyarakat.
Sebagai upaya perlindungan diri, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan dalam kondisi baik, Label jelas dan lengkap, memiliki Izin Edar, serta tidak melewati Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.