Perkuat Perlindungan Masyarakat, Loka POM di Kabupaten Toba Laksanakan Pengawasan Sarana Obat dan Makanan

12-06-2026 Loka POM di Kabupaten Toba Samosir Dilihat 70 kali

Mandailing Natal, Pada tanggal 09 s.d. 11 Juni 2026, petugas Loka POM di Kabupaten Toba melaksanakan pengawasan rutin terhadap sarana yang berada di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan ketentuan di bidang obat dan makanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap berbagai sarana yang menjadi objek pengawasan Badan POM, meliputi sarana pelayanan kefarmasian di Klinik dan Puskesmas, sarana produksi pangan olahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sarana distribusi obat, sarana distribusi suplemen kesehatan di Toko Obat, sarana distribusi kosmetik, serta sarana fasilitas lain seperti Minimarket.

Pada sektor pelayanan kesehatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pelayanan kefarmasian di Klinik dan Puskesmas. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian terkait aspek pengadaan dan penyimpanan sediaan farmasi yang memerlukan perbaikan agar pengelolaan sediaan farmasi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi pangan olahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan ketidaksesuaian terhadap penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang memerlukan tindak lanjut perbaikan oleh pelaku usaha.

Pada sarana distribusi obat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Instalasi Farmasi Kabupaten Mandailing Natal. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian pada aspek sistem mutu di PBF karena sarana belum menjalankan kegiatan operasional secara aktif. Selain itu, pada Instalasi Farmasi Kabupaten Mandailing Natal, petugas menemukan ketidaksesuaian terkait aspek penyimpanan yang memerlukan perbaikan agar mutu dan keamanan produk tetap terjaga.

Selain pengawasan terhadap distribusi obat, petugas juga melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi suplemen kesehatan di Toko Obat. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan produk suplemen kesehatan yang telah kedaluwarsa serta penjualan obat keras yang tidak sesuai dengan kewenangan sarana.

Pengawasan selanjutnya dilakukan terhadap sarana distribusi kosmetik. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukannya produk kosmetik impor tanpa izin edar serta produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Tidak hanya pada sarana yang secara khusus mendistribusikan produk yang diawasi, petugas juga melakukan pemeriksaan pada sarana fasilitas lain seperti Minimarket. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya penjualan obat keras oleh sarana yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyerahan obat keras.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, petugas Loka POM di Kabupaten Toba memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan kepada pelaku usaha dan pengelola sarana. Petugas mengarahkan pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan terhadap produk tanpa izin edar dan produk kedaluwarsa sesuai ketentuan, menghentikan peredaran dan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta melakukan perbaikan dan melaksanakan operasional serta pengelolaan sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan pengawasan rutin ini, Loka POM di Kabupaten Toba terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat perlindungan masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.

Sarana