Toba, Telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Kabupaten Samosir pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, ST, MM, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Loka POM di Kabupaten Toba, Polres Samosir, Dinas Kesehatan, Petugas Pasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun rencana aksi TKPPOM Kabupaten Samosir sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di wilayah setempat. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK POM) Tahun 2025, yang diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka meningkatkan efektivitas program pengawasan obat dan makanan di daerah. Dalam rapat tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk menyusun rencana aksi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangan bidangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Loka POM di Kabupaten Toba menyampaikan peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung pembinaan serta pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Samosir. Pengawasan dilakukan terhadap obat, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan melalui kegiatan sampling, pengujian, sertifikasi, pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan. Loka POM Toba juga melaksanakan upaya pencegahan peredaran produk ilegal, pengawasan iklan dan penandaan, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, serta kegiatan pengawasan turut diperkuat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk meningkatkan kesadaran konsumen, serta pembinaan dan pendampingan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan, standar mutu, dan cara produksi yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Samosir dapat semakin optimal, serta mendukung pelaksanaan DAK POM secara berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang terlindungi dari peredaran obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.